jangan pisahkan agama dengan negara


JANGAN PISAHKAN AGAMA DENGAN NEGARA
Oleh : Muhammad Rahmat, S.HI*

Allah SWT berfirman :
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو فى الأخرة من الخـــسرين
Artinya : “Dan barang siapa yang memilih agama lain selain dari Islam sebagai agama maka tidak akan diterima dan dia pada hari akhirat nanti termasuk dalam golongan orang-orang  yang tidak beruntung” ( QS: Ali Imran; 85)

            Dewasa ini kita sering menjumpai negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim namun terlihat alergi terhadap agamanya sendiri. Para pemimpinnya seolah-olah merasa keberadaan agama haram dalam praktek bernegara. Kebanyakan pemimpin negara Islam menjadikan sistem sekularisme sebagai landasan dalam bernegara. Sistem sekulerisme adalah pemisahan antara agama dan politik sebagai landasan dalam menjalankan pemerintahan. Mereka mewarisi sistem yang ditinggalkan oleh  penjajah yang pernah singgah ditanah muslim, sehingga mengakibatkan umat Islam hari demi hari semakin jauh dari agamanya sendiri. Semestinya umat ini semakin lama semakin tunduk dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya. Sekulerisme secara sistematis melemah iman umat Islam. Hal ini karena tolok ukur keberhasilan dari orang yang berprinsip sekuler adalah materi dan kemewahan  dunia yang sementara, sehingga mereka semakin lupa kepada hari akhirat. Nafsu menjadi tuhan dan panutan sedangkan al-Quran dan as-Sunnah hanya dibaca dan didengar saja tanpa berusaha untuk mengamalkan apa yang diperintah dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Malah yang lebih menyedihkan lagi, ada juga pemimpin masyarakat yang secara tegas menyatakan bahwa syari’at Islam bukanlah prioritas dalam pemerintahannya. Kemaksiatan dianggap mereka sesuatu yang perlu  dipelihara agar dapat masuk dalam pergaulan dunia. Artis dipuja, nasehat ulama dianggap angin lalu yang tiada guna. Perbuatan mereka ini dicontohi dan diikuti oleh rakyat yang  awam sehingga muncullah suatu anggapan bahwa sikap seperti itulah yang benar. Sehingga tidak mengherankan bila dalam kontes Miss Indonesia, wakil Aceh jadi juara, namun dalam Musabaqah Tilawayil Qur,an peringkat kita dibawah Papua.
Sebuah pepatah arab mengatakan: الناس على دين ملوكهم  Artinya:  “Sesungguhnya rakyat itu mengikut agama pemimpin mereka”. Islam didakwa oleh pemimpin yang jahil  adalah penghambat pembangunan ummat dan juga pencetus huru-hara dalam masyarakat terutama dalam masyarakat yang heterogen. Perbuatan pemimpin sekuler ini bersebrangan dengan firman Allah SWT dalam surah al-Maidah ayat 48:
وأنزلنا إليك الكتب بالحق مصدقا لما بين يديه من الكتب ومهيمنا عليه  فاحكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم عما جاءك من الحق لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا  ولو شاء الله لجعلكم أمة وحدة ولكن ليبلوكم فى ما ءاتئكم  فاستبقوا الخيرات إلى الله مرجعكم جميعا فينبئكم بما كنتم فيه تختلفون

Artinya : “Dan Kami turunkan kepadamu  wahai  Muhammad kitab yakni al-Quran dengan membawa kebenaran untuk membenarkan kitab-kitab suci yang telah ada dihadapannya dan untuk memelihara serta mengawasinya. Maka jalankanlah hukum diantara mereka ( ahli kitab itu) dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah kepadamu. Dan janganlah engkau mengikut hawa nafsu mereka dengan menyeleweng daripada apa yang telah datang kepadamu daripada kebenaran. Bagi tiap-tiap umat yang ada diantara kamu , Kami tetapkan suatu syariat dan jalan agama yang wajib diikuti oleh masing-masing. Dan sekiranya Allah mau niscaya Allah  menjadikan kamu hanya satu umat yang bersatu dalam satu agama. Tetapi Dia mau menguji kamu dalam menjalankan apa yang  telah  disampaikan kepada kamu. Oleh karena itu, berlomba-lombalah kamu dalam membuat kebaikan. Kepada Allah jualah tempat kembali kamu semuanya, maka diberitakan kepada kamu sekalian atas apa-apa yang kamu perselisihkan .” (QS: Al-Maidah; 48)

Jika kita kaji sejarah Islam, berawal pada zaman Rasulullah SAW sebagai pemimpin negara Madinah Munawwarah kita tidak pernah pernah bertemu pembunuhan yang semena-mena terhadap orang bukan Islam terutama yahudi. Begitu juga ketika pembukaan kota Mekah di mana hanya beberapa orang kafir sahaja yang dihukum bunuh karena kesalahan yang besar bukan karena perasaan emosi atau fanatisme buta. Demikian juga apa yang dijalankan oleh para khalifah yang menjabat selepas baginda Nabi wafat. Prinsip ini terus berlaku dan dipraktekkan oleh para pemimpin umat Islam masa lalu. Kita bisa melihat, bagaimana kesultanan Aceh dan Samudera Pasai begitu menghormati norma-norma hukum yang telah digariskan oleh al-Qur,an dan hadits. Sebuah ungkapan yang sangat terkenal dikalangan masyarakat Aceh sampai sekarang yang dikeluarkan oleh Iskandar Muda adalah “mate anek meupat jrat, mate adat pat tamita” artinya: mati  seorang anak diketahui dimana kuburnya sedangkan mati adat/hukum, kemana hendak dicari lagi. Ucapan ini dikeluarkan oleh Iskandar Muda saat beberapa keluarga kerajaan memohon agar anak kandung  Iskandar muda jangan dirajam karena terbukti berbuat zina. Ini adalah sebuah jawaban yang menggambar bahwa Iskandar Muda adalah pemimpin yang berpegang teguh kepada agama dalam menjalankan negara. Masih banyak cerita-cerita yang menggambarkan betapa pemimpin zaman kerajaan Islam di Indonesia  dan semenanjung Malaysia yang menggambarkan betapa mereka menjadikan Islam sebagai cara hidup dan sebagai perundang-undangan dalam pemerintahan mereka. Kita tidak pernah  membaca sultan-sultan pada masa itu membunuh orang bukan Islam sewenang-wenangnya kecuali beberapa orang sultan diakhir kegemilangan kerajaan itu kerana mereka telah meninggalkan ajaran Islam yang sesungguhnya.
Dari segi pembangunan fisik dan material, kita juga dapat lihat bagaimana Islam mampu membina kebudayaan  yang  masih dapat dinikmati sampai sekarang terutama di Baghdad dan Spanyol. Pembinaan kebudayaan ini dilakukan ketika dunia eropa masih  berada dalam kemunduran dan kegelapan ilmu pengetahuan. Kita bisa melihat bagaimana corak bangunan fisik yang ada di Spanyol, Turki dan semenanjung Sisilia. Betapa kemajuan teknik bangunan saat itu tidak mampu ditandingi oleh siapapun. Ilmuan Islam adalah orang pertama yang menemukan ide pembuatan rumah sakit dan menggunakan metode observasi dalam menilai perkembangan si sakit.
            Umat Islam sekarang ini sebagaimana yang dibaratkan oleh  Rasulullah SAW yaitu banyak sebagaimana buih dilaut tetapi tidak mempunyai kekuatan dan kemuliaan karena mereka tidak berpegang teguh kepada Islam. Oleh itu marilah kita sama-sama bersatu terutama dalam menuju lembaran baru dengan usaha yang gigih dalam mengembalikan kejayaan Islam dan keadilan perundang-undangannya dengan merobohkan dan menghancurkan kezaliman dan kesesatan pemahaman sekuleristik yang mencoba memisahkan agama dengan negara. Ingatlah  perkataan Sayyidina Umar yang masyhur ketika beliau  berhasil membebaskan Baitul Maqdis yang berbunyi :
نَحْنُ  قَوْمٌ أَعَزَّنَا اللهُ بِاللإسْلامِ فَمَهْمَا نبَتْغَيِ العِزَّةَ بِغَيْرِمَا أَعَزَّنَا اللهُ أَذَلَّنَا اللهُ
Artinya : “Kita adalah suatu kaum yang  dimuliakan oleh  Allah  dengan  Islam. Selama kita mencari kemuliaan dengan sesuatu  yang tidak dimuliakan, maka kita akan dihina oleh Allah.”

Sebuah pelajaran dapat kita petik dari negara Perancis. Parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan jilbab. Setelah dilakukan voting yang dilakukan pada tanggal 11 februari 2004, 494 anggota majelis rendah menyetujui RUU tersebut, sedangkan 36 anggota menolak. Dukungan tersebut berasal dari partai berkuasa pimpinan Presiden Jacques Chirac dan partai oposisi, Partai Sosialis. Selanjutnya, RUU ini akan diserahkan kepada majelis tinggi parlemen (Senat) yang dikuasai oleh Partai UMP pimpinan Chirac, pengusul RUU itu. Meskipun tidak merinci benda-benda yang dilarang, menurut para pakar, hal tersebut bukan hanya dimaknai sebagai jilbab dan janggut, tetapi juga dapat dimaknai tutup kepala Yahudi, salib besar, dan sorban kaum Sikh.
RUU ini sebenarnya lebih ditujukan pada Islam dan umatnya. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa hal. Pertama, penyebab disusunnya RUU ini merupakan respon atas meningkatnya penggunaan jilbab di kalangan umat Islam negeri tersebut yang jumlahnya mencapai lima juta orang, bukan respon terhadap pemakaian tutup kepala Yahudi atau salib. Jelas sekali, yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir adalah pelarangan jilbab di sekolah. Barulah pada tanggal 11 Desember 2003, Presiden Prancis Jacques Chirac menunjuk tim beranggotakan 20 orang untuk menyusun RUU dan pada tanggal 17 Desember 2003 menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap RUU yang akhirnya disetujui oleh 93,2% anggota parlemen tersebut. Supaya tidak tampak sebagai pengebirian atas keyakinan kaum Muslim, dalam RUU tersebut dipakai kalimat umum: penggunaan pakaian atau simbol-simbol yang menunjukkan pada suatu agama adalah illegal, termasuk jilbab. Pelarangannya bukan hanya di sekolah melainkan di institusi-institusi publik dan tempat umum.
Kedua, dalam al-Quran dan as-Sunnah, jilbab bukanlah sekadar simbol, melainkan kewajiban. Jilbab dan khimar (penutup kepala hingga dada) merupakan pakaian yang diperintahan Allah SWT. Allah SWT berfirman yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak padanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka.” (QS: an-Nur; 31). Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman yang artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.” (QS: al-Ahzab: 59).
Sejak ayat ini turun, yang biasa tampak pada diri wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Berdasarkan hal ini, pelarangan jilbab merupakan penentangan terhadap kewajiban dari Allah SWT sekaligus merupakan pemerkosaan terhadap hak kaum Muslim untuk menaati Penciptanya.
Dasar dari keluarnya RUU pelarangan jilbab adalah sekularisme. Pada tanggal 17 Desember 2003, Presiden Prancis Jacques Chirac menegaskan bahwa pelarangan tersebut didasarkan pada prinsip sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan bermasyarakat dan negara) yang menjamin kemerdekaan (liberty), persamaan (egality), dan persaudaraan (fraternity). Hal ini memberikan penegasan bahwa RUU itu lahir dari sekularisme, sekaligus menjelaskan hakikat dari sekularisme tersebut. Di antara hakikat sekularisme yang tampak nyata dalam kasus RUU tersebut antara lain: Pertama, kebebasan yang dimaksud dalam sekularisme adalah kebebasan yang dasarnya bukan agama, sedangkan dalam penampakkan keyakinan agama, kebebasan tidak ada. Menutup aurat di sekolah dan tempat-tempat publik dilarang, sebaliknya membuka aurat di tempat-tempat tersebut bebas. Mengapa? Sebab, memamerkan atau menjajakan aurat tidak lahir dari keyakinan agama, sementara menutup aurat lahir dari keyakinan agama. Mengapa pula janggut termasuk yang dilarang, sementara kumis atau bentuk rambut tidak? Alasannya sama, janggut itu lahir dari kepercayaan bahwa itu diajarkan oleh Islam (sekalipun ulama berbeda pendapat tentang hukumnya; ada yang menyatakan mubah, ada pula yang menyatakan sunnah), sementara kumis dan rambut tidak. Jelaslah, kebebasan yang ada dalam sekularisme adalah kebebasan yang antiagama.
Kedua, sekularisme tidak konsisten. Secara rasional, jika membuka aurat bebas semestinya menutupnya pun boleh. Akan tetapi, kenyataannya tidaklah demikian; membuka aurat bebas sedangkan menutupnya dilarang. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan sekularisme. Berbeda dengan Islam. Islam mengajarkan bahwa menutup aurat adalah wajib dan mempertontonkannya adalah haram. Sekularisme juga menempatkan agama hanya sebagai urusan pribadi dalam masalah spirit, etika, dan moral. Negara, kata mereka, tidak boleh mencampuri urusan agama. Akan tetapi, ketika keyakinan agama itu dimunculkan oleh umat Islam dalam sikapnya, justru negara turut campur; bahkan melalui perundang-undangan. Lagi-lagi, ketidakkonsistenan terjadi. Ketika agama itu sebatas ritual, ia dibiarkan. Sebaliknya, jika agama yang dimaksud adalah Islam sebagai keyakinan hidup, maka prinsip sekularisme pun dilanggar. Bukankah ini menunjukkan bahwa jargon ‘negara tidak mencampuri agama’ tidak berlaku untuk menghadapi keimanan kaum Muslim?
Ketiga, hak asasi manusia (HAM) juga tidak berlaku untuk Islam. Salah satu yang digembar-gemborkan tentang HAM dalam sekularisme adalah kebebasan beragama. Akan tetapi, kenyataan menunjukkan bahwa penampakkan yang didasarkan pada keyakinan agama, khususnya Islam, justru dilarang. Apalagi jika dihubungkan dengan sikap standar ganda negara-negara yang menyebut dirinya sebagai pengusung HAM terhadap Dunia Islam seperti dalam kasus Palestina, Bosnia, Chechnya, Afganistan, Irak, Timika, kasus Timor Timur, dan sebagainya. 
Dari sini teranglah bahwa kebebasan beragama dalam sekularisme sebatas pada bebas menganut agama atau tidak menganut agama, tetapi tidak bebas mengimplementasikan keyakinannya itu. Padahal, Islam mengajarkan bahwa iman dan amal harus menyatu; keyakinan harus dibuktikan dalam perbuatan. Dengan demikian, sekularisme sesungguhnya tidak akan pernah memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan keyakinannya, kecuali hanya sebatas dalam masalah ritual semata. Keempat, pengambilan keputusan dalam sekularisme dengan sistem politik demokratisnya terbukti sering menjungkirbalikkan hukum Islam. Dalam kasus pelarangan jilbab, hal ini tegas sekali. Dalam keyakinan Mukmin, jilbab adalah perintah yang diwajibkan Allah SWT. Akan tetapi, dalam aturan demokrasi, penetapan hukum tersebut diambil dengan voting. Hasilnya, karena lebih banyak anggota parlemen (93,2%) yang menyetujui pelarangan, hijab/jilbab yang sejatinya wajib menjadi terlarang. Inilah penetapan hukum demokrasi, yang telah menjadikan manusia sebagai penetap halal-haram. Padahal, Allah SWT menegaskan: Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS Yusuf [12]: 40). Itulah sekularisme. Siapapun yang menelaah akidah sekularisme tersebut akan melihat bahwa hal tersebut bersifat umum, bukan hanya  Prancis.

Berdasarkan kenyataan ini, kaum Muslim seyogyanya semakin memahami bahaya sekularisme terhadap akidah umat dan kehidupannya; juga memahami ketidaklayakan sekularisme sebagai dasar kehidupan. Sekularisme terbukti telah menghalangi kaum Muslim menaati Allah SWT dan menjegal setiap upaya penerapan syariat Islam secara total. Dalam sistem sekularisme umat Islam tidak akan pernah dapat menerapkan Islam secara kaffâh. Bukankan ikan hanya akan dapat hidup dengan bebas, tenang, tenteram dan semestinya di dalam air? Begitu pula kaum Muslim; mereka hanya akan hidup dengan bebas, tenang, dan tenteram dalam ketaatan kepada Allah SWT secara total jika lingkungan dan sistem hidupnya adalah Islam. Sebaliknya, jika keadaannya tetap sekular seperti sekarang, kebebasan, ketenangan, dan ketenteraman dalam menjalankan ketaatan secara total kepada Allah SWT hanyalah angan-angan yang sulit diwujudkan. Karena itu, sudah saatnya sistem kehidupan sekular diganti dengan sistem kehidupan Islam yang menerapkan syariat Islam. 
Wahai kaum Muslim, Ingatlah, Allah Yang Maha gagah telah berfirman: Mereka tidak akan henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka dapat mengembalikan kalian dari agama kalian (pada kekufuran)—seandainya mereka sanggup. (QS. Al-Baqarah; 217).
Ayat tersebut menginformasikan kepada kita untuk memiliki kepekaan terhadap upaya yang hendak menggiring kita dan anak cucu kita pada kekufuran. Kelalaian terhadap masalah ini menyebabkan kita berdosa di sisi Allah SWT. Karena itu, Rasulullah saw. mengajarkan agar kita menjadi penjaga setiap celah Islam pada posisi masing-masing. Wahai kaum Muslim,
Hanya dengan Islamlah hidup akan bahagia di dunia dan di akhirat. Hanya dengan Islamlah manusia, baik Muslim maupun non-Muslim dihargai kedudukannya, termasuk terjamin pelaksanaan agamanya. Kita, kaum Muslim, diperintahkan oleh Allah SWT untuk membangun kehidupan ini atas dasar Islam dan ketakwaan. Sebaliknya, kita dilarang membangun kehidupan ini di atas selainnya. Allah SWT mengisyaratkan hal ini: Apakah orang-orang yang mendirikan bangunannya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-Nya itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka Jahannam?QS at-Taubah [9]: 109). Kini jelaslah bahaya sekulerisme, yang memisahkan agama dengan negara akan menjadikan negara sebagai suatu kekuatan untuk menghancurkan praktek beragama. Masihkah umat ini diam? Tumbuhkan kepekaan kita, dan jangan biarkan pemerintah Aceh ini  digiring kearah sekulerisme.



*dikutip dari berbagai sumber

Comments

Popular posts from this blog

PENGUATAN SYARIAT BIDANG EKONOMI

AMANAH

ALQUR’AN SEBAGAI PEDOMAN HIDUP