PENGUATAN SYARIAT BIDANG EKONOMI

PENGUATAN SYARIAT BIDANG EKONOMI

Teori ekonomi muncul karena adanya dua aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu penjualan dan pembelian. Model penjualan yang paling kuno adalah sistem barter dimana suatu barang ditukar dengan barang yang lain. Dengan semakin berkembangnya peradaban manusia, maka semakin banyak barang yang diperjual belikan. Disamping itu metode jual beli pun semakin beragam. Munculnya uang kertas menjadi permasalahan jual-beli sudah tidak sesederhana yang kita bayangkan.
Adanya inflasi dan deflasi membuat munculnya berbagai teori dibidang moneter(keuangan) dan fiskal(perpajakan) untuk menormalkan kondisi ekonomi masyarakat. Berbagai penelitian yang dilakukan oleh para ahli ekonomi konvensional menyepakati bahwa interest(bunga) adalah suatu instrumen/alat yang digunakan untuk mengontrol kondisi ekonomi masyarakat. Penggunaan   bunga sebagai pengontrol ekonomi baru dapat terwujud bila sistem ekonomi yang tumbuh berbasis pada perbankan konvensional yang mengedepankan kekuatan modal dan kepastian ekonomi.
             Islam sebagai agama yang universal menggaris bawahi bahwa keuntungan tanpa ada resiko merupakan suatu dosa dan hukumnya haram. Hutang yang diberikan tidak boleh diikuti dengan adanya kelebihan pembayaran. Dalam bahasa syari’at kelebihan pembayaran ini disebut riba. Setidaknya ada 2(dua) pondasi, pertama kehalalan jual beli dan keharaman riba, kedua  kewajiban zakat.
Pondasi pertama mendasari seluruh transaksi ekonomi yang ada. Konsep jual beli melindungi pembeli dan penjual secara langsung. Dengan konsep jual beli muncul berbagai transaksi yang mengarah kepada tanggung jawab bersama. Jual beli barang, upah jasa, kerjasama modal dan lain sebagainya adalah turunan dari konsep jual beli. Dari semua jenis transaksi dalam Islam dapat ditarik sebuah kolerasi bahwa Islam mengarahkan ekonomi pada sektor riil. Tidak ada orang yang bertambah kekayaannya hanya dengan menabung di bank dan diberi bunga. Islam mengatur bahwa bila seseorang ingin bertambah kaya maka ia harus berinvestasi atau dengan kata lain harus berusaha. Pondasi kedua(zakat) mengajarkan tanggung jawab sosial yang akan memberi dampak berkurangnya kesenjangan sosial antara orang kaya dengan orang miskin. Bila kesenjangan sosial timbul, maka penyakit sosial seperti pencurian, perampokan, penipuan dan upaya mendapat kekayaan secara tidak halal akan tumbuh bagai jamur di musim hujan.

Penegakan syari’at dibidang ekonomi masih belum mendapat perhatian yang serius. Padahal membersihkan harta dari sesuatu yang haram adalah sebuah kewajiban yang mendasar. Bukankah Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa setiap daging yang tumbuh dari sesuatu haram, maka neraka adalah tempat yang paling pantas untuknya. Akhirnya mari kita mengambil langkah kongkrit untuk  berhijrah dari ekonomi ribawi menuju ekonomi Islami.wallahu a’lam bisshawab.(IW)

Comments

Popular posts from this blog

AMANAH

ALQUR’AN SEBAGAI PEDOMAN HIDUP