PENGUATAN SYARIAT BIDANG EKONOMI
PENGUATAN SYARIAT BIDANG EKONOMI
Teori ekonomi muncul karena adanya dua aktifitas manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu penjualan dan pembelian. Model penjualan yang
paling kuno adalah sistem barter dimana suatu barang ditukar dengan barang yang
lain. Dengan semakin berkembangnya peradaban manusia, maka semakin banyak
barang yang diperjual belikan. Disamping itu metode jual beli pun semakin
beragam. Munculnya uang kertas menjadi permasalahan jual-beli sudah tidak
sesederhana yang kita bayangkan.
Adanya inflasi dan deflasi membuat munculnya berbagai teori
dibidang moneter(keuangan) dan fiskal(perpajakan) untuk menormalkan kondisi
ekonomi masyarakat. Berbagai penelitian yang dilakukan oleh para ahli ekonomi
konvensional menyepakati bahwa interest(bunga) adalah suatu instrumen/alat yang
digunakan untuk mengontrol kondisi ekonomi masyarakat. Penggunaan bunga sebagai pengontrol ekonomi baru dapat
terwujud bila sistem ekonomi yang tumbuh berbasis pada perbankan konvensional
yang mengedepankan kekuatan modal dan kepastian ekonomi.
Islam sebagai agama yang universal menggaris
bawahi bahwa keuntungan tanpa ada resiko merupakan suatu dosa dan hukumnya
haram. Hutang yang diberikan tidak boleh diikuti dengan adanya kelebihan
pembayaran. Dalam bahasa syari’at kelebihan pembayaran ini disebut riba.
Setidaknya ada 2(dua) pondasi, pertama kehalalan jual beli dan keharaman
riba, kedua kewajiban zakat.
Pondasi pertama mendasari seluruh transaksi ekonomi yang ada.
Konsep jual beli melindungi pembeli dan penjual secara langsung. Dengan konsep
jual beli muncul berbagai transaksi yang mengarah kepada tanggung jawab
bersama. Jual beli barang, upah jasa, kerjasama modal dan lain sebagainya
adalah turunan dari konsep jual beli. Dari semua jenis transaksi dalam Islam
dapat ditarik sebuah kolerasi bahwa Islam mengarahkan ekonomi pada sektor riil.
Tidak ada orang yang bertambah kekayaannya hanya dengan menabung di bank dan
diberi bunga. Islam mengatur bahwa bila seseorang ingin bertambah kaya maka ia
harus berinvestasi atau dengan kata lain harus berusaha. Pondasi kedua(zakat)
mengajarkan tanggung jawab sosial yang akan memberi dampak berkurangnya
kesenjangan sosial antara orang kaya dengan orang miskin. Bila kesenjangan
sosial timbul, maka penyakit sosial seperti pencurian, perampokan, penipuan dan
upaya mendapat kekayaan secara tidak halal akan tumbuh bagai jamur di musim
hujan.
Penegakan syari’at dibidang ekonomi masih belum mendapat perhatian
yang serius. Padahal membersihkan harta dari sesuatu yang haram adalah sebuah
kewajiban yang mendasar. Bukankah Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa setiap
daging yang tumbuh dari sesuatu haram, maka neraka adalah tempat yang paling
pantas untuknya. Akhirnya mari kita mengambil langkah kongkrit untuk berhijrah dari ekonomi ribawi menuju ekonomi
Islami.wallahu a’lam bisshawab.(IW)
Comments