HADITS TENTANG MAKAN SEBELUM SHALAT
HADITS TENTANG MAKAN SEBELUM SHALAT
Oleh : Tgk. Fitriadi Baharuddin
Shalat adalah suatu ibadah yang sangat mengutamakan keikhlasan, ketenangan
dan kekhusyukan, karena hal-hal tersebut meupakan syarat untuk mendapatkan
kesempurnaan shalat, sehingga apabila terjadi hal-hal yang dapat mengganggu
kekusyukan maka dalam agama sangat dianjurkan untuk dihilangkan hal-hal
tersebut dahulu sebelum mengerjakan shalat, salah satunya adalah rasa lapar dan
teringat kepada makanan.
Apabila jamuan makan telah disiapkan, padahal shalat telah di-iqamah (akan
dilaksanakan dengan segera), Ibnu Umar RA mendahulukan makan malam dulu setelah
itu baru beliau shalat berjama’ah, berkata Abu ad-Darda: sebahagian dari
kecerdasan seseorang adalah mendahulukan hajatnya (makan sedikit), lalu ia
mengerjakan shalat sehingga hati terlepas dari mengingat makanan.
Dalil tentang
masalah tersebut:
Hadits 1:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ
Artinya : menghaditskan kami oleh Musadad, berkata ia: menghaditskan oleh
Yahya dari Hisyam, berkata ia: menghaditskan oleh Bapakku, berkata ia: Aku
dengar A’isyah dari Rasul SAW berkata: Apabila telah disiapka makan malam dan
telah diiqamah untuk shalat, maka dahulukanlah makan malam. (HR. Bukhari)
Hadits ke 2 :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلَاةَ الْمَغْرِبِ وَ لَاتَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
Artinya : menghaditskan kepada kami oleh
Yahya bin Bukairi berkata ia: menghaditskan kami oleh al-Lais dari ‘Uqail dari
Ibnu Syihab dari Anas bin Malik, bahwa Rasul SAW bersabda : apabila telah
dihidangkan makan malam maka mulailah makan sebelum bahwa engkau shalat maghrib
dan jangan segerakan (shalat) dari makam malammu. (HR. Bukhari)
Hadits
ke 3:
حَدَّثَنَاعُبَيْدُبْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ وَلَايَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُوضَعُ لَهُ الطَّعَامُ وَ تُقَامُ الصَّلَاةُ فَلَا يَأْتِيهَا حَتَّى يَفْرُغَ وَإِنَّهُ لَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ
Artinya : menghaditskan kami oleh ‘Ubaid bin Ismail dari Abi Usamah dari
Abdullah dari Nafi’ dari Ibnu Umar, berkata Ibnu Umar: berkata Rasulullah SAW:
Apabila telah dipersiapkan makan malam seseorangkamu dan telah diqamatkan
shalat, maka makan malamlah kamu dan jangan bersegerakan untuk shalat sehingga
selesai darinya (makan malam). Dan Ibnu Umar telah dihidangkan baginya makan
malam dan telah diiqamahkan shalat, maka beliau tidak menghadiri tempat shalat
sehingga selesai dari makan dan sesungguhnya beliau mendengar bacaan imam
shalat (HR. Bukhari).
Difahami dari
hadits ini bahwa para sahabat makan tidak banyak dan tidak lama seperti kita
makan, sehingga mereka mendapati imam untuk jama’ah sebelum imam ruku’ rakaat
pertama.
Hadits ke 4 :
وَقَالَ زُهَيْرٌ وَ وَهْبُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ مُوسَ ىبْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ فَلَايَعْجَلْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْ هُوَ إِنْ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ رَوَاهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ وَهْبِ بْنِ عُثْمَانَ وَ وَهْبٌ مَدِينِيٌّ
Artinya :
berkata Zuhairi dan Wahab bin Usman dari Musa bin Aqabah dari Nafi’ dari Ibnu
Umar, berkata Ibnu Umar: Berkata Nabi SAW Apabila salah seorang kamu dihadapan
makanan maka jangan bersegera untuk shalat sehingga selesai hajatnya (dari
makan) sekalipun telah diiqamah shalat. Meriwayat hadit ini oleh Ibrahim bin
Munzir dari Wahab bin Usman dan Wahab Madiny.
Penafsiran :
1.
Pada sabda
Nabi : إِذَاوُضِعَ
Berkata az-Zaiyinu
bin al-Munir bahwa pada masalah ini terdapat banyak khilaf ulama, Ibnu Umar
mengatakan muthlak makan malam (walau tidak terlalu lapar), sedangkan Abi
ad-Darda mengatakan baru didahulukan makan malam apabila hatinya teringat
kepada makanan saat shalat, dan masing-masing atsar (perkataan shahabat
rasul) ini didukung oleh dalil yang kuat.
Ada beberapa
riwayat yang lain yang sama dengan hadits-hadits ini, pada riwayat lain tersebut
dengan lafaz إذاحضر dan ada yang إِذَاوُضِعَ seperti atas riwayat as-Siraj dari Yahya bin Sa’id al-Amwi dan
Ibnu Namir, namun lebih banyak riwayat atas lafaz إِذَاوُضِعَ. Perbedaan antara 2 lafaz ini adalah hadhara lebih umun dari
wadha’a, maka dihamalkan (jadilah) makna hadhara yaitu makan malam telah
disiapkan dan hadir dihadapannya, hal ini juga dikuatkan oleh hadits dari Anas
bin Malik dibelakang dan hadits riwayat Muslim :
إذا قرب العشاء وحضرت الصلاة فابدؤا به قبل انتصلوا صلاة المغرب ولاتعجلوا عن عشائكم
Artinya
: apabila telah dekat (dipersiapkan) makan malam dan telah hadir
shalat maka dahulukan makan malam sebelum shalat maghrib dan jangan segerakan
(shalat) dari makam malammu.
Maka
berdasarkan uraian ini, tidak disandarkan hukum tersebut apabila telah hadir
makan malam namun tidak bernafsu untuk makan, maka hal ini sama juga halnya
seperti belum disiapkan atau makanan belum dimasak walaupun dia sudah lapar.
2.
Pada sabda
Nabi: أُقِيمَتْالصَّلَاةُ
Berkata Ibnu Daqiqil ‘Aidi: yang dimaksud dengan shalat disini
bukan semua shalat, namun cuma shalat maghrib saja karena difahami dari فَابْدَءُوابِالْعَشَاءِ dan dikuat lagi dengan lafaz hadits yang ke 2 diatas (dari Anas
bin malik), maka hadits-hadits tersebut saling mentafsirkan makna sebahagiannya
dengan sebahagian yang lain. Dan pada satu riwayat yang shahih lain yang
menghendaki maknanya adalah shalat maghrib:
إذاوضع العشاء وأحدكم صائم
Artinya:
Apabila telah dihidangkan makan malam
(maghrib) padahal kamu yang sedang puasa.
Menurut
pendapat al-Fakihani: “sepatutnya hadits-hadits tersebut dipertanggungkan
keatas umum/semua shalat (walaupun lahirnya hanya pada shalat maghrib) karena
dilihat kepada sebabnya yaitu tasywisy (bimbang hati) terhadap makanan
yang menyebabkan hilangnya kekusyukan dan tersebutnya lafaz maghrib dalam
hadits tidak menghendaki kepada tersimpan masalah padanya saja karena
sesungguhnya rasa lapar yang disebabkan oleh selain puasa kadang-kadang
terlebih rindu untuk makan ketimbang rasa lapar yang disebabkan oleh puasa”.
Mempertanggungkan
hadits-hadits ini kepada semua shalat (bukan maghrib saja) hanyasanya hal
tersebut jika diperhatikan makna karena mengilhaqkan (menghubungkan)masalah
orang lapar dengan masalah orang puasa dan menghubungkan makan siang dengan
makan malam, dan hal tersebut tidak demikian jika diperhatikan lafaz yang warid
(sebut) dari rasul.
3.
Pada sabda
nabi: فَابْدَءُوابِالْعَشَاءِ
Ulama
Jumhur mengatakan bahwa perintah disini adalah perintah untuk sunat (bukan
wajib). Kemudian mereka khilaf pada muthlak atau tidaknya:
- Masyhur dalam mazhab Imam Syafi’ie bahwa disunatkan makan dahulu sebelum shalat bagi orang yang berhajat (membutuhkan) makan karena lapar. Imam al-Ghazali menambahkan lagi jika ditakutkan basi makanan kalau tidak dimakan dengan segera.
- . Sebahagian ulama tidak mengaitkan sunat makan dengan adanya lapar, namun sunat juga makan dulu walau tidak lapar asalkan makanan sudah siap, mereka adalah Sofyan as-Suri, Ahmad, Ishak. Dan keatas pendapat ini yang ditunjuki oleh perbuatan Ibnu Umar dibelakang.
- Pendapat Ibnu Hazmin mengatakan batal shalat jika tidak makan dulu.
- Sebahagian ulama memilih untuk memulai shalat dahulu kecuali jika makanan Khafif (cepat basi), pendapat ini diambil oleh Ibnu Munzir dari Imam Malik.
- Pendapat para pengikut Imam Malik: didahulukan shalat jika hatinya tidak terikat dengan makanan atau terikat hatinya dengan makanan namun dia tidak akan tergesa-gesa menyelesaikan shalat karena teringat makan, apabila ia tergesa-gesa menyelesaikan shalat gara-gara teringat makanan maka sebaiknya dia makan dulu.
4.
Pada sabda
nabi: إِذَاوُضِعَعَشَاءُأَحَدِكُمْ
Riwayat
ini (hadits ke 3) lebih khusus pengertiannya dari dua hadits sebelumnya (hadits
1 dan 2), sekira-kira maknanya :“apabila telah dihidangkan makan malam salah
satu kamu (orang yang hendak shalat)”, jika yang dihidangkan tersebut bukan
makanan untuknya namun untuk orang lain maka tidak masuk dalam masalah ini.
Namun ihtimal (boleh) juga pengertian hadits tersebut masuk dalam masalah ini
jika orang yang hendak shalat tersebut lapar dan teringat hatinya kepada
makanan orang lain tersebut maka sunat juga baginya untuk mencari makanan dulu
untuk dimakan, setelah itu baru dia shalat agar hatinya terlepas dari mengingat
makanan dan dia mengerjakan shalat dengan rasa lega. Dan dikuatkan ihtimal ini
oleh hadits yang umum dari A’isyah :
لاصلاة بحضرة طعام
Artinya :tidak sempurna shalat dengan sebab hadir makanan. HR. Muslim
5.
Pada
perkataan: وكانبنعمر
Meriwayatkan hal
tersebut oleh as-Saraj dari Yahya bin Sa’id dari Abdullah dari Nafi’, berkata
Nafi’ :
وكان إبن عمر إذا حضر عشاؤ هو سمع الإقامة وقراءة الإمام لم يقم حتىي فرغ
Artinya :dan Ibnu Umar apabila telah siap makan malamnya, beliau mendengarkan
iqamah dan bacaan imam, namun beliau tidak lantas mendirikan shalat sehingga beliau
selesai dari makan malamnya.
Dan meriwayat
oleh Ibnu Hibban dari Ibnu Juraij dari Nafi’ :
أن بن عمر كان يصلي المغرب إذا غابت الشمس و كان أحي انا يلقا هو هو صائم فيقدم له عشاؤ هو قد نودي للصلاة ثم تقامو هو يسمع فلا يترك عشاء هولايعجل حتى يقضي عشاءه ثم يخرج في صلى
Artinya: sesungguhnya Ibnu Umar shalat maghrib apabila telah terbenam matahari
dan seringkali dijumpai beliau sedang berpuasa, maka disiapkan baginya makan
malam padahal telah azan kemudian diiqamah, beliau juga mendengarkan hal
tersebut (azan dan iqamah) namun beliau tidak meninggalkan makan malamnya dan
tidak bergegas sehingga selesai makan malam beliau, kemudian beliau keluar
untuk shalat.
Imam an-Nawawi
berkata : segala hadits ini menunjukkan keatas makruh melaksanakan shalat
dengar hadir makanan yang dihendaki untuk dimakan karena hal tersebut dapat
menghilangkan kesempurnaan khusyu’, dan sama dengan masalah makanan yaitu
perkara-perkara lain yang dapat menjauhkan hati dari khusyu’, ini semua jika
waktu masih panjang namun jika waktu sudah sempit maka wajib baginya untuk
bersegera shalat dengan halnya (lapar dan lain-lain) untuk memelihara
kehormatan waktu shalat dan tidak boleh ditakkhirkan shalat dari waktunya
Menceritakan
oleh al-Mutawalli bahwa ada satu pendapat yang mengatakan tetap didahulukan
makan walaupun keluar waktu shalat karena maksud shalat adalah khusyu’ maka
khusyu’ ini tidak luput dengan sebab makan, pendapat ini terbina atas
pendapat yang mengatakan bahwa khusyu’ adalah wajib.Pada pendapat ini perlu
ditinjau lagi karena apabila ta’arudh (berbenturan) 2 perkara yang mufsidat
(merusak) maka disimpankan atas yang lebih ringan diantara keduanya, keluar
waktu lebih berat dari hilang khusyu’ dengan dalil shalat ketika sedang
ketakutan dan shalat ketika karam dan lain-lain. Dan apabila ia shalat untuk
memelihara waktu maka shalat tersebut sah serta makruh dan sunat dii’adah
(ulang kembali shalat) jika sudah sempurna halnya menurut Jumhur ulama.
Ibnu Hazmin
mengatakan :hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa panjang waktu shalat bagi
orang yang telah disiapkan baginya makanan walaupun waktu asalnya yang telah
dibatasi telah keluar, demikian juga pada hak orang tertidur dan lupa.
Menistidlal
(menjadkan dalil) oleh imam an-Nawawi dan lainnya dengan hadits Anas (no. 2)
bahwa waktu maghrib panjang. Mendebad keatas beliau oleh Ibnu Daqiqil ‘Aidi
dengan bahwa jika dikehendaki panjang waktunya kepada hilang syafaq, pada
masalah ini perlu tinjauan lagi (dengan dalil-dalil lain), dan jika dimaksud
adalah muthlak panjang, maka diterima pendapat ini namun hal ini bukan pada
khilaf yang masyhur karena orang-orang yang mengatakan bahwa waktu maghrib itu sempit,
mereka sudah memasukkan kedalam waktu sempit tersebut waktu yang cukup untuk
makan beberapa suap yang menutupi rasa laparnya.
Mengistidlal
oleh al-Qurthubi bahwa menghadiri jama’ah tidak wajib karena hadits-hadits
tersebut memerintahkan untuk makan walaupun meluputkan jama’ah. Namun pada
pendapat ini perlu ditinjau kembali karena orang-orang yang mengatakan wajib
shalat jama’ah seperti Ibnu Hiban, mereka menjadikan hadirnya makanan sebagai
satu keozoran pada meninggalkan shalat jama’ah, maka tidak ada dalil dari
hadits-hadits tersebut yang menunjukkan atas gugur wajib muthlak.
Dalam hadits ini
menunjukkan bahwa :
- Terdahulu fadhilah khusyu’ keatas fadhilah awal waktu sebab mendahulukan makan dari shalat karena rindu jiwa seseorang kepada makanan, maka sepatutnya kisaran hukumnya berada dalam sebab tersebut, (artinya kalau ada lapar maka didahulukan makan dulu, dan kalau tidak maka shalat dulu baru makan) dan hukum ini juga berlaku untuk semua shalat.
- Keluar dari masalah ini adalah orang yang puasa, maka tidak makruh shalat dengan sebab hadir makanan dihadapannya karena tegahan syara’ untuknya menyebabkan hilangnya teringat makanan bagi orang yang berakal, namun jika dia terganggu dengan makanan tersebut maka disunatkan baginya untuk berpindah kepada tempat lain (bukan makan karena dia sedang puasa).
- Berkata Ibnu al-Jauzi: dugaan sebahagian kaum bahwa masalah ini adalah masalah mendahulukan hak manusia atas hak Allah, dugaan tersebut kurang tepat karena masalah ini adalah masalah memelihara kesempurnaan ibadahdan dipenuhinya hak manusia sedikit supaya saat ia masuk dalam ibadah dengan hati yang menghadap Allah, kemudian bahwa makan makanan sedikit tidak menghilangkan waktu untuk ikut shalat berjama’ah pada kebiasaan.
Tulisan ini
penulis terjemah dari Kitab Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) jilid 2 karangan
Imam al-Hafiz Ahmad bin Ali bin Hajar al-’Usqalani sebatas kemampuan penulis. Dari penafsiran
tersebut dapat kita fahami bahwa :
- Shalat adalah salah satu ibadah yang sangat penting dalam agama islam, sehingga sangat perlu dijaga kesempurnaannya.
- Khusyu’ dalam shalat merupakan perkara yang sangat dituntut dalam shalat karena dengan khusyu’ maka shalat akan sempurna.
- Salah satu hal yang dapat mendatangkan khusyu’ adalah tidak teringat makanan dalam shalat, demikian juga hal-hal lain selain makan yang dapat mengganggu kekusyukan.
- Salah satu perkara yang dapat menghadirkan kekhusyukan adalah mengetahui setiap makna bacaan yang kita baca, kemudian makna tersebut hadir dalam hati kita disaat kita baca kalimat perkalimat seihingga selesai shalat.
- Belajar ilmu agama secara mendalam adalah hal pokok dalam setiap ibadah.
Comments