KESIMPULAN MUZAKARAH ULAMA UMARA TAHUN 2014

MUZAKARAH ULAMA UMARA
TAHUN 2014

                Muzakarah akar katanya Tazkirah  yang artinya saling mengingatkan dalam kebenaran, sedangkan dalam alquran sendiri menyatakan “Al-Haqqu min Rabbikum” (Kebenaran itu hanyalah yang berasal dari rabb Mu maka Pokok Pembahasan dalam muzakarah adalah kebenaran mutlak yang berasal dari Allah SWT.
Muzakarah sangat penting dan sesering mungkin dilaksanakan karena dengan muzakarah saling mengingatkan, saling ingat mengingatkan yaitu semacam buah dari nasihat. Nasihat  yang tulus berangkat dari ketulusan yang memang ajaran agama kita yaitu “Addinun Nashihah” (Al-hadist) Ajaran agama kita sebagaian besar berangkat dari sikap loyal atau tulus, apapun yang kita keluarkan sebagai pendapat hendaknya berangkat dari pangkalan nasihat, ketulusan atau loyal. Itu semua sangat tergantung pada nawaitu kita masing-masing.
Dengan adanya muzakarah sangat bermamfaat khususnya yang berhubungan dalam kehidupan agama yang sudah lupa atau kurang ingat lagi dengan adanya muzakarah sudah ingat kembali dan yang belum mengetahuinya sudah menjadi tahu sehingga menambah ilmu. Allah Berfirman Dalam Alqur’an Surat Fathir ayat 28 yang Artinya “Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah diantara hamba-hambaNya hanayalah Al-Ulama
            Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara Muzakarah hampir setiap tahun dilaksanakan sejak terbentuknya MPU tahun 2002. Muzakarah di MPU ada 2 (dua) kegiatan yaitu Muzakarah Ulama dan Muzakarah Ulama – Umara,
 Muzakarah Ulama adalah muzakarah yang dihadiri oleh anggota MPU sendiri dan ditambah tokoh-tokoh agama (para Ulama) diluar MPU dan dihadirkan para guru atau ulama sebagai nara sumber atau pentashih keputusan yang diambil dalam muzakarah. Pembahasan biasanya diangkat dalam muzakarah ulama adalah permasalahan yang timbul dalam masyarakat (Masail Diniah) selanjutnya dimuzakarahkan berdasarkan dalil-dalil dan bahan rujukan dari kitab-kitab yang muktabar setelah saling mengeluarkan pendapat dan mendapat suatu  keputusan  untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat baik melalui taushiah dan dan dalam bentuk dakwah lainnya.
Muzakarah Ulama-Umara  adalah permasalahan yang di Muzakarahkan yang berhubungan dengan  kemaslihatan masyarakat baik dalam kehidupan beragama dan kehidupan bernegara yang tidak bertentangan dengan syari’at untuk mengambil kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan. Dalam tulisan ini hanya diangkat kesimpulan Muzakarah Ulama Umara yang dilaksanakan dilhoksukon pada tanggal 17 – 18 Juni 2014.
Maksud dan tujuan muzakarah Ulama umara agar terciptanya sinergisitas antara ulama dan umra dalam bahasa lain se-ayun langkah artinya pemerintah setiap mengambil kebijakan atau keputusan harus sesuai dan disetujui oleh ulama. Hal ini sesuai dengan fungsi dan peran MPU yaitu Wajib memberi nasihat kepada pemerintah baik diminta atau tidak  dalam setiap  kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.
Muzakarah ulama umara tahun ini yang dilaksanakan pada tanggal 17 – 18  Juni 2014 di Gedung Panglateh Lhoksukon yang diambil tema Bekali  ilmu dan iman untuk membentengi aliran sesat.  Dengan tiga  Pemateri yaitu;
1.      Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib dengan judul “Peran Pemerintah Dalam Penguatan Pelaksanaan Syari’at Islam” 
2.      Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara Tgk. H. Mustafa Ahmad dengan Judul Penguatan Syariat Dalam Berbagi Aspek Kehidupan.
3.      Kapolres Aceh Utara Yang Disampaikan oleh Kasat Bimas.
4.      Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan olah raga Kabupaten Aceh Utara Yang sampaikan oleh Sekretaris Dinas Bapak Jamaluddin, S.Pd. dengan Judul Penyelenggara pendidikan berdasarkan syari’at Islam.
Setelah dilakukan muzakarah dan saling mengeluarkan pendapat maka yang menjadi kesimpulannya adalah sebagai berikut:

A.      Hasil Penyampaian Makalah Bupati Aceh Utara
1.      Dalam pelaksanaan ibadah masyarakat Aceh Utara wajib mematuhi hukum dan pengamalan berdasarkan pendapat-pendapat yang mu’tabar dalam mazhab Syafi’ie.
2.      Penerapan Syariat Islam di Aceh Utara masih diperlukan payung hukum (perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah Propinsi) sehingga seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bersama-sama dalam mensukseskan penerapan penguatan Syariat Islam.
3.      Penerapan syariat Islam dititikberatkan pada bidang pendidikan, terutama pendidikan remaja sehingga tidak terpengaruh tindakan asusila.
4.      MPU sebagai mitra sejajar pemerintah harus tetap dalam koridornya sebagai lembaga independen untuk dapat melahirkan pemikiran-pemikiran yang mendukung penguatan pelaksanaan Syariat Islam.
5.      Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan memanggil dan mengajak berbagai pihak untuk membuat usulan-usulan qanun yang kemudian diteruskan ke Pemerintah Propinsi yang berkenaan dengan penguatan Syariat Islam.
6.      Dalam tahapan berikutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta masukan-masukan dari alim ulama untuk dapat menjadikan sebagai acuan pemikiran dalam penguatan syariat Islam di Aceh Utara.

B.  Hasil Penyampaian Makalah Kapolres Aceh Utara
1.    Kepolisian berperan sebagai penegak hukum, pelindung, pelayan, dan pembimbing masyarakat dalam rangka terjaminnya ketentraman dan ketertiban.
2.    Sebagai penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kepolisian memiliki wewenang:
a.    Menerima laporan tentang adanya pelanggaran syariat Islam;
b.    Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.    Melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan;
d.   Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
e.    Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
f.     Menghentikan penyidikan bila pelanggaran tersebut tidak cukup alasan untuk diajukan ke Mahkamah Syar’iyah;
g.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Upaya-upaya yang dilakukan Kepolisian dalam pelaksanaan Syariat Islam: (a) Koordinasi dengan MPU, tokoh agama, Dinas Syariat Islam, dan Wilayatul Hisbah; (b) Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS; (c) Penyelidikan; (d) Mengoptimalkan BHABINKAMTIBMAS; (e) Sebagai alat negara, kepolisian juga diberi tugas dalam masalah Kamtibmas dan pelanggaran syariat Islam. Oleh karena itu, kepolisian melakukan tiga langkah dalam menanggulangi pelanggaran Syariat Islam; (a) Pre-Emtif, kegiatan ini berupa pembinaan dan pengembangan lingkungan berpola hidup sederhana dan positif bagi masyarakat terutama bagi remaja; (b) Preventif, kegiatan yang dilakukan dengan tujuan pencegahan terjadinya tindak pidana atau pelanggaran syariat Islam dengan cara melakukan patroli dan sebagainya; (c) Referensif, upaya penindakan dan penegakan  hukum terhadap ancaman faktual dan pelanggaran Syariat Islam.
4.      Mengharapkan dukungan masyarakat untuk menanggulangi masalah Narkoba, pergaulan bebas, balapan liar, dan tindakan anarkis lainnya, agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terdapat tindakan-tindakan tersebut.

C.      Hasil Penyampaian Makalah Ketua MPU Aceh Utara
1.      Syariat adalah hukum-hukum atau peraturan Islam yang mengatur dan penyelesaian masalah seluruh aspek kehidupan ummat Islam.
2.      Setiap muslim dituntut untuk melaksanakan Syariat dalam berbagai aspek kehidupan. Karena syariat Islam sebuah tuntutan Allah SWT, maka akan diminta pertanggungjawaban di Yaumil Mahsyar kelak.
3.      Setiap kantor pemerintah maupun swasta, rumah tahanan (Rutan), terminal, atau fasilitas umum lainnya, wajib menyediakan tempat ibadah/musalla.
4.      Diperlukan pengawasan terhadap kawasan yang rawan pelanggaran syariat Islam, dengan cara memfungsikan Wilayatul Hisbah, qanun-qanun, dan kerjasama dengan pihak penegak hukum (kepolisian).
5.      Perlu dilakukan pencegahan terhadap prilaku asusila hubungan sesama jenis (homo/lesbi), dengan cara penertiban terhadap tempat-tempat yang disinyalir terdapat praktek tersebut.
6.      Syariat Islam akan lemah apabila: (a) pelaksanaanya tidak berpedoman pada sumber syariat  itu sendiri yakni Al-qur’an, hadist, ijma’, dan qiyas ulama; (b) pelanggaran terhadap syariat Islam.
7.      Terhubungnya pendidikan agama antara sekolah/perguruan tinggi, dengan dayah/ balai pengajian. Mekanisme pelaksanaannya adalah; (b) setiap calon siswa/mahasiswa wajib membawa surat keterangan aktif di Dayah/Balai Pengajian pada saat pendaftaran; dan (b) setiap siswa/mahasiswa tidak boleh mengikuti ujian akhir apabila tidak memiliki surat keterangan aktif di Dayah/Balai Pengajian.
8.      Setiap instansi pemerintah atau swasta wajib melaksanakan pengajian rutin kepada pegawai/karyawan.

D.      Hasil Penyampaian Makalah Sekretaris Disdikpora Aceh Utara
1.      Kebijakan Dinas Pendidikan Dalam Penegakan Syariat Islam
a.       Penambahan jam pelajaran PAI sebanyak 6 jam perminggu;
b.      Melaksanakan ekstrakurikuler Islam (kaligrafi, karya ilmiah remaja, tilawah, dll);
c.       Mengangkat guru baca tulis Al-qur’an;
d.      Mewajibkan shalat zuhur berjamaah di sekolah;
e.       Mewajibkan siswa laki-laki melaksanakan shalat Jumat pada masjid dekat sekolah.
f.       Pembangunan musalla dan bak wudhuk di sekolah;
a.       Pembinaan di bidang Aqidah: (a) Membuat pengajian rutin di sekolah; (b) Mengadakan acara perayaan hari besar Islam, karnaval Islami, dan pawai ta’aruf; dan (c) Mewajibkan busana Islami.
2.      Pelaksanaan misi berjenjang:
a.       Taman Kanak-Kanak
-          Mewajibkan lulusan mampu bisa menghafal Surat Pendek minimal 5 surat, dan doa-doa sehari-hari.
b.      Sekolah Dasar
-          Syarat masuk minimal dapat membaca huruf Hijaiyah;
-          Membiasakan shalat berjamaah minimal shalat zhuhur;
-          Lulusan dapat melaksanakan shalat.
c.       Jenjang SMP
-          Syarat masuk minimal wajib baca Al-qur’an;
-          Mewajibkan shalat berjamaah minimal shalat dhuhur;
-          Lulusan dapat membaca Al-qur’an dan shalat dengan benar.
d.      Jenjang SMA
-          Membiasakan pelaksanaan fardhu kifayah, misalnya shalat jenazah, bila ada teman/guru/orangtua siswa yang meninggal.
-          Setiap sekolah wajib membuat kelompok Majlis Ta’lim, sebulan sekali diisi oleh Ulama/Teungku kharismatik.
-          Membiasakan melakukan doa bersama (ta’ziyah) bila ada teman/guru/orangtua siswa yang meninggal.
-          Lulusan dapat melaksanakan shalat dan puasa dengan benar.

Demikian Rumusan Bersama ini dibuat agar dapat dimaklumi oleh semua pihak





Comments

Popular posts from this blog

PENGUATAN SYARIAT BIDANG EKONOMI

AMANAH

ALQUR’AN SEBAGAI PEDOMAN HIDUP