KESIMPULAN MUZAKARAH ULAMA UMARA TAHUN 2014
MUZAKARAH ULAMA UMARA
TAHUN 2014
Muzakarah akar katanya Tazkirah yang artinya saling mengingatkan dalam
kebenaran, sedangkan dalam alquran sendiri menyatakan “Al-Haqqu min Rabbikum”
(Kebenaran itu hanyalah yang berasal dari rabb Mu maka Pokok Pembahasan dalam
muzakarah adalah kebenaran mutlak yang berasal dari Allah SWT.
Muzakarah
sangat penting dan sesering mungkin dilaksanakan karena dengan muzakarah saling
mengingatkan, saling ingat mengingatkan yaitu semacam buah dari nasihat. Nasihat yang tulus berangkat dari ketulusan yang
memang ajaran agama kita yaitu “Addinun Nashihah” (Al-hadist) Ajaran
agama kita sebagaian besar berangkat dari sikap loyal atau tulus, apapun yang
kita keluarkan sebagai pendapat hendaknya berangkat dari pangkalan nasihat,
ketulusan atau loyal. Itu semua sangat tergantung pada nawaitu kita
masing-masing.
Dengan adanya
muzakarah sangat bermamfaat khususnya yang berhubungan dalam kehidupan agama
yang sudah lupa atau kurang ingat lagi dengan adanya muzakarah sudah ingat
kembali dan yang belum mengetahuinya sudah menjadi tahu sehingga menambah ilmu.
Allah Berfirman Dalam Alqur’an Surat Fathir ayat 28 yang Artinya “Sesungguhnya
yang paling takut kepada Allah diantara hamba-hambaNya hanayalah Al-Ulama”
Majelis Permusyawaratan
Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara Muzakarah hampir setiap tahun dilaksanakan
sejak terbentuknya MPU tahun 2002. Muzakarah di MPU ada 2 (dua) kegiatan yaitu
Muzakarah Ulama dan Muzakarah Ulama – Umara,
Muzakarah Ulama adalah muzakarah yang dihadiri
oleh anggota MPU sendiri dan ditambah tokoh-tokoh agama (para Ulama) diluar MPU
dan dihadirkan para guru atau ulama sebagai nara sumber atau pentashih
keputusan yang diambil dalam muzakarah. Pembahasan biasanya diangkat dalam
muzakarah ulama adalah permasalahan yang timbul dalam masyarakat (Masail
Diniah) selanjutnya dimuzakarahkan berdasarkan dalil-dalil dan bahan rujukan
dari kitab-kitab yang muktabar setelah saling mengeluarkan pendapat dan
mendapat suatu keputusan untuk selanjutnya diteruskan kepada
masyarakat baik melalui taushiah dan dan dalam bentuk dakwah lainnya.
Muzakarah
Ulama-Umara adalah permasalahan yang di Muzakarahkan
yang berhubungan dengan kemaslihatan
masyarakat baik dalam kehidupan beragama dan kehidupan bernegara yang tidak
bertentangan dengan syari’at untuk mengambil kebijakan dalam menjalankan roda
pemerintahan. Dalam tulisan ini hanya diangkat kesimpulan Muzakarah Ulama Umara
yang dilaksanakan dilhoksukon pada tanggal 17 – 18 Juni 2014.
Maksud dan
tujuan muzakarah Ulama umara agar terciptanya sinergisitas antara ulama dan
umra dalam bahasa lain se-ayun langkah artinya pemerintah setiap mengambil
kebijakan atau keputusan harus sesuai dan disetujui oleh ulama. Hal ini sesuai
dengan fungsi dan peran MPU yaitu Wajib memberi nasihat kepada pemerintah baik
diminta atau tidak dalam setiap kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.
Muzakarah ulama
umara tahun ini yang dilaksanakan pada tanggal 17 – 18 Juni 2014 di Gedung Panglateh Lhoksukon yang
diambil tema Bekali ilmu dan iman
untuk membentengi aliran sesat. Dengan tiga
Pemateri yaitu;
1.
Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib dengan judul “Peran Pemerintah
Dalam Penguatan Pelaksanaan Syari’at Islam”
2.
Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara Tgk. H. Mustafa Ahmad dengan Judul
Penguatan Syariat Dalam Berbagi Aspek Kehidupan.
3.
Kapolres Aceh Utara Yang Disampaikan oleh Kasat Bimas.
4.
Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan olah raga Kabupaten Aceh Utara
Yang sampaikan oleh Sekretaris Dinas Bapak Jamaluddin, S.Pd. dengan Judul
Penyelenggara pendidikan berdasarkan syari’at Islam.
Setelah
dilakukan muzakarah dan saling mengeluarkan pendapat maka yang menjadi
kesimpulannya adalah sebagai berikut:
A.
Hasil Penyampaian Makalah Bupati Aceh Utara
1.
Dalam pelaksanaan ibadah masyarakat Aceh Utara wajib mematuhi hukum
dan pengamalan berdasarkan pendapat-pendapat yang mu’tabar dalam mazhab
Syafi’ie.
2.
Penerapan Syariat Islam di Aceh Utara masih diperlukan payung hukum
(perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah Propinsi) sehingga seluruh
elemen pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bersama-sama dalam
mensukseskan penerapan penguatan Syariat Islam.
3.
Penerapan syariat Islam dititikberatkan pada bidang pendidikan,
terutama pendidikan remaja sehingga tidak terpengaruh tindakan asusila.
4.
MPU sebagai mitra sejajar pemerintah harus tetap dalam koridornya
sebagai lembaga independen untuk dapat melahirkan pemikiran-pemikiran yang
mendukung penguatan pelaksanaan Syariat Islam.
5.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan memanggil dan mengajak
berbagai pihak untuk membuat usulan-usulan qanun yang kemudian diteruskan ke
Pemerintah Propinsi yang berkenaan dengan penguatan Syariat Islam.
6.
Dalam tahapan berikutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta
masukan-masukan dari alim ulama untuk dapat menjadikan sebagai acuan pemikiran
dalam penguatan syariat Islam di Aceh Utara.
B.
Hasil Penyampaian Makalah Kapolres Aceh Utara
1.
Kepolisian berperan sebagai penegak hukum, pelindung, pelayan, dan
pembimbing masyarakat dalam rangka terjaminnya ketentraman dan ketertiban.
2.
Sebagai penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
kepolisian memiliki wewenang:
a.
Menerima laporan tentang adanya pelanggaran syariat Islam;
b.
Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian dan melakukan
pemeriksaan;
c.
Melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan;
d.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
e.
Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan
perkara;
f.
Menghentikan penyidikan bila pelanggaran tersebut tidak cukup
alasan untuk diajukan ke Mahkamah Syar’iyah;
g.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
3.
Upaya-upaya yang dilakukan Kepolisian dalam pelaksanaan Syariat
Islam: (a) Koordinasi dengan MPU, tokoh agama, Dinas Syariat Islam, dan
Wilayatul Hisbah; (b) Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS; (c)
Penyelidikan; (d) Mengoptimalkan BHABINKAMTIBMAS; (e) Sebagai alat negara,
kepolisian juga diberi tugas dalam masalah Kamtibmas dan pelanggaran syariat
Islam. Oleh karena itu, kepolisian melakukan tiga langkah dalam menanggulangi
pelanggaran Syariat Islam; (a) Pre-Emtif, kegiatan ini berupa pembinaan dan
pengembangan lingkungan berpola hidup sederhana dan positif bagi masyarakat
terutama bagi remaja; (b) Preventif, kegiatan yang dilakukan dengan tujuan
pencegahan terjadinya tindak pidana atau pelanggaran syariat Islam dengan cara
melakukan patroli dan sebagainya; (c) Referensif, upaya penindakan dan
penegakan hukum terhadap ancaman faktual
dan pelanggaran Syariat Islam.
4.
Mengharapkan dukungan masyarakat untuk menanggulangi masalah
Narkoba, pergaulan bebas, balapan liar, dan tindakan anarkis lainnya, agar
melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terdapat tindakan-tindakan tersebut.
C.
Hasil Penyampaian Makalah Ketua MPU Aceh Utara
1.
Syariat adalah hukum-hukum atau peraturan Islam yang mengatur dan
penyelesaian masalah seluruh aspek kehidupan ummat Islam.
2.
Setiap muslim dituntut untuk melaksanakan Syariat dalam berbagai
aspek kehidupan. Karena syariat Islam sebuah tuntutan Allah SWT, maka akan
diminta pertanggungjawaban di Yaumil Mahsyar kelak.
3.
Setiap kantor pemerintah maupun swasta, rumah tahanan (Rutan),
terminal, atau fasilitas umum lainnya, wajib menyediakan tempat ibadah/musalla.
4.
Diperlukan pengawasan terhadap kawasan yang rawan pelanggaran
syariat Islam, dengan cara memfungsikan Wilayatul Hisbah, qanun-qanun,
dan kerjasama dengan pihak penegak hukum (kepolisian).
5.
Perlu dilakukan pencegahan terhadap prilaku asusila hubungan sesama
jenis (homo/lesbi), dengan cara penertiban terhadap tempat-tempat yang
disinyalir terdapat praktek tersebut.
6.
Syariat Islam akan lemah apabila: (a) pelaksanaanya tidak
berpedoman pada sumber syariat itu
sendiri yakni Al-qur’an, hadist, ijma’, dan qiyas ulama; (b) pelanggaran
terhadap syariat Islam.
7.
Terhubungnya pendidikan agama antara sekolah/perguruan tinggi,
dengan dayah/ balai pengajian. Mekanisme pelaksanaannya adalah; (b) setiap
calon siswa/mahasiswa wajib membawa surat keterangan aktif di Dayah/Balai
Pengajian pada saat pendaftaran; dan (b) setiap siswa/mahasiswa tidak boleh
mengikuti ujian akhir apabila tidak memiliki surat keterangan aktif di
Dayah/Balai Pengajian.
8.
Setiap instansi pemerintah atau swasta wajib melaksanakan pengajian
rutin kepada pegawai/karyawan.
D.
Hasil Penyampaian Makalah Sekretaris Disdikpora Aceh Utara
1.
Kebijakan Dinas Pendidikan Dalam Penegakan Syariat Islam
a.
Penambahan jam pelajaran PAI sebanyak 6 jam perminggu;
b.
Melaksanakan ekstrakurikuler Islam (kaligrafi, karya ilmiah remaja,
tilawah, dll);
c.
Mengangkat guru baca tulis Al-qur’an;
d.
Mewajibkan shalat zuhur berjamaah di sekolah;
e.
Mewajibkan siswa laki-laki melaksanakan shalat Jumat pada masjid
dekat sekolah.
f.
Pembangunan musalla dan bak wudhuk di sekolah;
a.
Pembinaan di bidang Aqidah: (a) Membuat pengajian rutin di sekolah;
(b) Mengadakan acara perayaan hari besar Islam, karnaval Islami, dan pawai
ta’aruf; dan (c) Mewajibkan busana Islami.
2.
Pelaksanaan misi berjenjang:
a.
Taman Kanak-Kanak
-
Mewajibkan lulusan mampu bisa menghafal Surat Pendek minimal 5
surat, dan doa-doa sehari-hari.
b.
Sekolah Dasar
-
Syarat masuk minimal dapat membaca huruf Hijaiyah;
-
Membiasakan shalat berjamaah minimal shalat zhuhur;
-
Lulusan dapat melaksanakan shalat.
c.
Jenjang SMP
-
Syarat masuk minimal wajib baca Al-qur’an;
-
Mewajibkan shalat berjamaah minimal shalat dhuhur;
-
Lulusan dapat membaca Al-qur’an dan shalat dengan benar.
d.
Jenjang SMA
-
Membiasakan pelaksanaan fardhu kifayah, misalnya shalat jenazah,
bila ada teman/guru/orangtua siswa yang meninggal.
-
Setiap sekolah wajib membuat kelompok Majlis Ta’lim, sebulan sekali
diisi oleh Ulama/Teungku kharismatik.
-
Membiasakan melakukan doa bersama (ta’ziyah) bila ada
teman/guru/orangtua siswa yang meninggal.
-
Lulusan dapat melaksanakan shalat dan puasa dengan benar.
Demikian Rumusan Bersama ini dibuat agar dapat dimaklumi oleh semua
pihak
Comments