Berdoa dengan perantara orang lain


Berdoa dengan perantara orang lain
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb
Melalui media nida Islam ini saya memberanikan diri bertanya kepada Abu mengenai suatu permasalahan yang kami bahas dalam diskusi bebas selepas shalat dimasjid kampung kami. Masalahnya adalah tentang berdoa kepada Allah dengan melalui perantara orang lain. Dalam diskusi ini ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat tidak boleh. Oleh karena itu, untuk menghilangkan kebingungan saya akan masalah ini saya mohon kepada Abu agar sudi menjawab bagaimana hukum yang sebenarnya. Atas jawaban Abu sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Dari. Jufri di Lhoksukon

Jawaban :
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada saudara Jufri yang dengan kesadaran tinggi terhadap pengamalan agama tergerak untuk bertanya tentang permasalahan ini. Permasalahan yang sdr.Jufri maksud dalam pembahasan ilmu agama Islam diistilah dengan tawasul, yaitu menggunakan perantara orang lain atau sesuatu dalam memohon kepada Allah SWT akan suatu perkara dengan harapan lebih cepat terkabul. Hal ini sering dipraktekkan dalam masyarakat kita seperti memohon kepada ulama agar didoakan dirinya supaya sembuh penyakit atau tercapai cita-citanya. Praktek tawasul ini sebenarnya sudah dilakukan sejak zaman Nabi Adam as. sampai Nabi Muhammad SAW. Salah satu contoh tawassul yang disebutkan Allah SWT dalam Al-Quran adalah pada surat Yusuf ayat 97, Allah swt.. berfirman:
Description: C:\Users\M. RAHMAD\Downloads\Tawasul dalam Al Quran   Kawan Sejati_files\a097.png
Artinya: “Mereka berkata:  Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)'” .(QS.YUSUF: 97)
Jika kita teliti dari ayat ini maka akan dapat diambil pelajaran bahwa, para anak-anak Nabi Ya'qub as. mereka tidak meminta pengampunan dari Ya'qub sendiri secara independent tanpa melihat kemampuan dan otoritas mutlak Ilahi dalam hal pengampunan dosa. Namun mereka jadikan ayah mereka yang tergolong kekasih Ilahi (nabi) yang memiliki kedudukan khusus di mata Allah sebagai wasilah (sarana penghubung) permohonan pengampunan dosa dari Allah swt.. Dan ternyata, nabi Ya'qub pun tidak menyatakan hal itu sebagai perbuatan syirik, atau memerintahkan anak-anaknya agar langsung memohon kepada Allah swt., karena Allah Maha mendengarkan segala per- mohonan dan do'a, malahan nabi Ya'qub as menjawab permohonan anak-anaknya tadi dengan ungkapan:
Description: C:\Users\M. RAHMAD\Downloads\Tawasul dalam Al Quran   Kawan Sejati_files\a098.png
Artinya: “Ya'qub berkata: ‘ Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang' ”(QS Yusuf: 98).
Kami rasa contoh perbuatan tawassul anak Nabi Ya’qub terhadap ayahnya sudah cukup menjawab dasar hukum dibolehkannya bertawassul. Lalu bila ada yang bertanya bolehkan kita bertawasul kepada orang-orang shaleh selain Nabi, maka jawabannya terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aufa al-‘Aufa dari Abi Said al-Khudri, bahwa Rasulallah saw. pernah menyatakan: “Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid) maka hendaknya mengatakan: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu demi para pemohon kepada-Mu . Dan aku memohon kepada-Mu, demi langkah kakiku ini. Sesungguhnya aku tidak keluar untuk berbuat aniaya, sewenang-wenang, ingin pujian dan ber- bangga diri. Aku keluar untuk menjauhi murka-Mu dan mengharap ridho-Mu. Maka aku memohon kepada-Mu agar Engkau jauhkan diriku dari api neraka. Dan hendaknya Engkau ampuni dosaku, karena tiada dzat yang dapat menghapus dosa melainkan diri-Mu'. Niscaya Allah akan menyambutnya dengan wajah-Nya kepadanya dan memberinya balasan sebanyak tujuh puluh ribu malaikat ”. ( Lihat : Kitab “Sunan Ibnu Majah”, 1/256 hadits ke-778 bab berjalan untuk melakukan shalat)
Dari hadits di atas dapat diambil pelajaran bahwa, Rasulallah saw. mengajar- kan kepada kita bagaimana kita berdo'a untuk menghapus dosa kita dengan menyebut (bersumpah dengan kata ‘demi') diri (dzat) para peminta do'a dari para manusia sholeh dengan ungkapan ‘Bi haqqi Saailiin ‘alaika‘ (demi para pemohon kepada-Mu), Rasulullah saw. disitu tidak menggunakan kata ‘Bi haqqi du'a Saailiin ‘alaika' (demi do'a para pemohon kepada-Mu), tetapi langsung menggunakan ‘diri pelaku perbuatan' (menggunakan isim fa'il). Dengan begitu berarti Rasulallah saw. membenarkan –bahkan mengajarkan– bagaimana kita bertawassul kepada diri dan kedudukan para manusia sholeh kekasih Ilahi (wali Allah) –yang selalu memohon kepada Allah swt.– untuk menjadikan mereka sebagai sarana penghubung antara kita dengan Allah swt. dalam masalah permintaan syafa'at, permohonan ampun, meminta hajat dan sebagainya.

Comments

Popular posts from this blog

PENGUATAN SYARIAT BIDANG EKONOMI

AMANAH

ALQUR’AN SEBAGAI PEDOMAN HIDUP